Ketika menjawab pers di Jakarta, Kamis, AP Batubara mengatakan kalau DPR sudah setuju, Presiden Jokowi harus segera melantiknya, karena sesuai aturan mainnya.
Menurut AP Batubara, selama Budi Gunawan belum ditahan, itu bukan masalah.
"Jika nantinya Budi Gunawan ditahan KPK, maka Presien Jokowi harus mencari penggantinya. Kalau sekarang, Presiden Jokowi harus segera melantiknya," ujarnya.
AP Batubara mengatakan, status tersangka terhadap Budi Gunawan dari KPK masih sangat lemah, terbukti hingga kini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
AP Batubara mempertanyakan langkah KPK yang menjadikan Komjen BG sebagai tersangka untuk kasus dugaan rekening gendut, sehari sebelum yang bersangkutan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan DPR, pada Rabu (14/1).
"Ini ada apa? Mengapa sehari sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, KPK baru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk kasus dugaan rekening gendut," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabibet Andi Wijayanto menyatakan Presiden Jokowi akan segera membahas calon Kapolri yang sudah disetujui DPR.
"Akan ada dua pertemuan lagi untuk membahas opsi yang akan diambil," kata Andi usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015