Skema akreditasi dan sertifikasi untuk sistem jaminan halal ini, berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 23000. Standar ini merinci persyaratan sistem jaminanan halal dan kemananan pangan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meluncurkan skema Akreditasi dan Sertifikasi Halal bagi lembaga pemeriksa halal di Indonesia untuk mewujudkan penjaminan produk halal bagi seluruh warga negara Indonesia yang mayoritas Muslim.
"Skema akreditasi dan sertifikasi untuk sistem jaminan halal ini, berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 23000. Standar ini merinci persyaratan sistem jaminanan halal dan kemananan pangan," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya kepada pers di Jakarta, Kamis.
Dikatakannya syarat sistem jaminan halal ini mewajibkan pembuktian kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan produk halal secara konsisten memenuhi persyaratan halal dan peraturan yang berlaku atas produk halal.
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, maka lembaga penjamin halal seperti di Kementerian Agama, LPPOM MUI, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan POM akan diakreditasi lembaganya apakah kinerja sesuai dengan Sistem Jaminan Halal tersebut.
Akreditasi mereka akan dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga pemerintah yang sudah melakukan akreditasi lebih dari 1.200 lembaga. "Lembaga penjamin halal ini memang yang memeriksa kehalalan suatu produk. Namun BSN dan KAN yang mengakreditasi apakah kinerja mereka sudah baik atau belum," tambahnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan dari sudut pandang daya saing dan upaya peningkatan, sistem nasional penjaminan halal berpotensi untuk digunakan sebagai senjata untuk melindungi pasar Indonesia dari produk dan jasa asing yang berisiko nonhalal.
Selain untuk kepentingan nasional, lanjut Bambang, Indonesia juga dituntut untuk mempengaruhi sistem penjaminan halal di tingkat Internasional dan rujukan bagi bangsa-bangsa lain di seluruh dunia. Menurut dia, sampai saat ini Indonesia diharapkan oleh Standar Metrology Institute Islamic Countries (SMIIC) untk berpartisipasi mengembangkan dan memajukan perdagangan produk dan jasa halal internasional.
Ia mengatakan proses akreditasi oleh KAN terhadap lembaga penjamin halal seperti LPPOM MUI yang kerap menerbitkan fatwa ini sangat penting. Hal ini untuk mewujudkan kinerja lembaga tersebut agar memberi bukti objektif terhadap mutu nasional dalam peningkatan daya saing di pasar domestik dan global.
BSN telah menetapkan lebih dari 8000 Standar Nasional Indonesia (SNI), dan KAN yang saat ini telah mengakreditasi lebih dari 1200 laboratorium, lembaga sertifikasi, dan lembaga inspeksi di seluruh wilayah tanah air, dan telah mendapatkan pengakuan internasional dari seluruh dunia, telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, khususnya bersama dengan LPPOM MUI dalam mengembangkan Standar Nasional persyaratan Halal dan skema akreditasi untuk lembaga pemeriksa halal.
Bambang yang juga Ketua KAN menambahkan, di awal tahun 2015 ini, KAN akan memulai pengoperasian Skema Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal sebagai langkah awal dari realisasi sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Sistem ini, masih jauh dari sempurna dan memerlukan masukan dari seluruh pihak agar ke depan sistem ini dapat mencapai tujuannya secara efektif untuk menjamin kehalalan produk bagi Muslim di Indonesia, dan sekaligus mampu menjalankan fungsinya untuk meningkatkan daya saing produk halal dari Indonesia dalam pasar global, dan menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia, tambahnya.
Pewarta: Zita Meirina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015