Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa penyidikan perkara dengan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dipercepat.
"Bahwa kita konsentrasi terhadap kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, itu yang jadi konsentrasi kita," kata Abraham Samad saat menerima relawan Salam 2 Jari di gedung KPK Jakarta.
Relawan Salam 2 Jari datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Abraham juga menegaskan bahwa KPK akan menahan Budi Gunawan.
"Jadi tidak ada tradisi, dan tidak akan pernah terjadi di KPK, seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan, sekali lagi saya tegaskan tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan," ungkap Abraham.
Namun penahanan tersebut dilakukan bila pemberkasan sudah 50 persen.
"SOP (standard operating procedure) di KPK ketika sudah tersangka Insya Allah, ketika pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan sehingga teman-teman tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan," ungkap Abraham.
Ia juga meyakini bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Tradisi di KPK, kita kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka kita setidaknya punya minimal 2 alat bukti, tapi selalu lebih, oleh karena itu kasus ini berjalan agak lama kalau kita lihat rentang kasusnya, karena kita memerlukan lebih dari 2 alat bukti," tambah Abraham.
Dengan keyakinan atas alat bukti tersebut, maka Abraham mengungkapkan tidak ada kasus di KPK yang tidak terbukti di pengadilan.
"Oleh karena itu ketika kasus ini diajukan ke pengadilan, Insya Allah dan Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus satu pun yang diajukan KPK ke pengadilan bisa bebas demi hukum," ungkap Abraham.
Rapat paripurna DPR kemarin telah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, sehingga tinggal menunggu pelantikan Budi Gunawan oleh Presiden.
Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1) tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal pada KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan sejak 12 Januari 2015.
Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015