Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap pasangan suami isteri yang diduga pelaku penjualan anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.
"Kami tangkap pasangan suami isteri itu karena laporan dari orangtua korban yang tidak terima anaknya dijual kepada seorang laki-laki, atas kejadian itu korban hamil tujuh bulan" ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Komisaris Polisi Wildan Albert Sik, di Banjarmasin, Kamis.
Pasangan suami-istri itu ditangkap di kawasan Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, semalam.
Untuk kedua pelaku diketahui berinsial AM (33/suami) dan RN (32/isteri), yang mana kedua pelaku merupakan tetangga korban berinisial RH (16).
Dikatakannya, motif dari perbuatan pidana ini dilatarbelakangi masalah ekonomi yang mana pelaku mendapatkan keuntungan setiap kali korban bersama laki-laki hidung belang dan korban diiming-imingi uang sebesar Rp500.000.
"Perbuatan pidana kedua pelaku ini sudah dilakukan sejak Mei 2014 dan sudah lima kali korban dijual kepada tamu yang mencari kenikmatan sesaat atau cinta satu malam," tutur pria yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015