Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Airin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Airin yang sudah tiba di KPK, sekitar pukul 10.00 WIB tidak berkomentar mengenai kasus tersebut.
"Nanti ya. Saya maunya juga menjenguk bapak dulu baru diperiksa," kata Airin.
Bapak yang dimaksud adalah suaminya, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Wawan ditahan di rumah tahanan KPK sejak ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar dalam pengurusan Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar.
Wawan juga sudah divonis bersalah selama 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Sedangkan dalam perkara korupsi Alkes Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Nilai proyek sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaannya.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015