Mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini atau mudah-mudahanan caturwulan pertama kita sudah bisa selesaikan kasus ini,"Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan penyelesaian kasus dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil PPh Badan PT BCA Tbk tahun 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini atau mudah-mudahanan caturwulan pertama kita sudah bisa selesaikan kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, namun kemajuan kasus ini sangat lambat.
"Dalam kasus HP (Hadi Poernomo), pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap ahli juga dilakukan dan proses penghitungan juga sedang dilakukan kerugian, prosesnya masih terus berlangsung," tegas Bambang.
Ia mengaku kasus tersebut menjadi kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan.
"Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai prioritas yang ingin ditangani," ungkap Bambang.
Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non-Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015