"Berkaitan dengan kasus BG (Budi Gunawan), KPK telah melakukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.
Ada empat orang yang dicegah dalam perkara ini, yakni Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama, anggota Polri Iie dan seorang guru pada Sekolah Pimpinan Polri bernama Syahtria Sitepu.
Pencegahan berlaku sejak hari ini, 14 Januari 2015 selama 6 bulan ke depan agar bila mereka dipanggil KPK tidak sedang berada di luar negeri.
Herviano pada 6 Juli 2005 saat masih berusia 19 tahun pernah mendapatkan kiriman dana Rp57 miliar dari Pacific Blue International Limited dalam bentuk mata uang asing yaitu 5,9 juta dolar AS, dan sebagian dana itu kemudian ditransfer ke rekening Budi.
Sebelumnya Bambang menyatakan transaksi mencurigakan Budi, termasuk juga rekening anaknya.
"Ada (rekeningnya), cuma saya tidak berani sebut, ada banyak (rekening), cuma enggak harus itu. Di mana angka berapa, siapa, itu tidak bisa disebut" kata Bambang, kemarin.
Indonesia Corruption Watch pernah melaporkan transaksi mencurigakan milik Budi dan anaknya miliaran rupiah ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK pada 2013.
Bambang menyatakan kepemilikan rekening mencurigakan itu ada kaitannya dengan jabatan Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
"Kedua-duanya (ada), tapi tidak bisa dibuka semua," ungkap Bambang.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melanggar UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bila terbukti melanggar hukum dia dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Budi saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2004) dan ajudan Megawati saat menjabat presiden pada 2001-2004.
Karir Budi pada 2004-2006 adalah menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri, selanjutnya Kepala Sekolan Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan 2006-2008, kemudian Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum (2009-2010), kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2010-2012, hingga Kapolda Bali (2012).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015