Penggunaan dana operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sumantri Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang baru.

"Penggunaan dana operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien," bunyi Pasal 2 Ayat (1) PMK itu, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu.

PMK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

Dalam PMK itu disebutkan, dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan dana operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Menurut PMK ini, penggunaan dana operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga.

Adapun ketentuan penggunan dana operasional adalah sebesar 80 persen diberikan secara lumsum (uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya seperti transport, uang makan, dsb) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Sedangkan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sumber dana bagi dana operasional, menurut PMK ini, dialokasikan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga, yakni alokasi dana dimaksud merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.

Pasal 5 PMK ini menyebutkan, guna pencairan dana operasional, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran berwenang untuk menunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) dan menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya.

Pejabat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud meliputi pejabat pembuat komitmen yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

Disebutkan dalam PMK ini, alokasi dana operasional sebagaimana dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Menteri/Pimpinan Lembaga selama 1 (satu) tahun, yakni setiap bulan KPA mencairkan Dana Operasional paling banyak sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu Dana Operasional 1 (satu) tahun yang disediakan dalam DIPA.

"Dalam hal terdapat sisa dana operasional pada akhir bulan sebelumnya, sisa dana dimaksud dapat digunakan sebagai tambahan dana operasional pada bulan berjalan," bunyi Pasal 8 Ayat (3) PMK tersebut.

Menurut PMK ini, KPA setiap akhir bulan menyusun laporan realisasi anggaran atas penggunaan dana operasional, yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

Dalam hal terdapat sisa dana operasional yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana operasional harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 20 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, bunyi Pasal 15 PMK ini.

Melalui PMK Nomor 268/PMK.05/2014 ini, Menteri Keuangan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK No. 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015