Serang (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten memusnahkan sebanyak 5.228 dokumen ijazah madrasah ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah dengan cara dibakar.
Kepala Kanwil Kemenag Banten Mohamad Agus Salim di Serang, Rabu mengatakan pembakaran ribuan dokumen ijazah madrasah semua tingkatan itu merupakan dokumen ijasah tahun ajaran 2013/2014.
Dokumen ijazah madrasah tersebut wajib dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen ijazah di Kanwil Kemenag Banten oleh pihak lain yang berkepentingan dalam kepemilikan ijazah, katanya.
"Karena memang UU-nya begitu. Semua kelebihan atau sisa dokumen yang masa berlakunya habis harus dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan atas keberadaan dokumen tersebut. Namanya manusia, takut pengamanannya longgar, nanti dokumen disalahgunakan atau diperjualbelikan," kata Agus usai pembakaran dokumen tersebut.
Agus mengaku selama ini belum ada kasus penyalahgunaan dokumen ijazah di Kanwil Kemenag Banten. Namun demikian, pihaknya mengkhawatirkan dokumen ijasah tersebut disalahgunakan untuk kepentingan politik seseorang.
"Kita khawatir dimanfaatkan pihak atau orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya buat nyalon kades, caleg, dan pencalonan lain yang membutuhkan administrasi pendidikan, biasanya dokumen ijazah itu yang dicari,"kata Agus.
Dengan dilakukannya pemusnahan tersebut, kata Agus, jika ditemukan ada dokumen ijazah madrasah yang beredar, maka bisa dipastikan bahwa dokumen tersebut palsu dan ilegal.
"Kalau habis pemusnahan ini ada dokumen ijazah madrasah tahun 2013/2014 beredar, maka itu ilegal. Kami akan memproses orang yang mengedarkan dokumen itu ke ranah hukum," kata Agus.
Kepala Seksi Kurikulum dan Evaluasi Kanwil Kemenag Banten Hariri mengatakan dokumen yang dimusnahkan adalah ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) yang merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
"Jadi memang jika ada sisa blanko ijazah dan SKHUAMBN tahun ajarannya sudah berakhir, maka dokumen itu harus dimusnahkan," kata Hariri.
Pewarta: Mulyana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015