Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali membandingkan, jika pada periode pemerintahan terdahulu ada seorang menteri ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus, maka akan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
"Setiap periode ada caranya masing-masing. Mungkin Presiden Joko Widodo punya pertimbangan untuk tetap mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata mantan Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu II itu di Jakarta, Rabu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Mei 2014 menetapkan Suryadharma menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Hal ini membuatnya mundur dari kabinet pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terkait Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk menjadi calon Kapolri, Suryadharma mengucapkan selamat.
"Selamat kepada Komjen Pol Budi, karena telah disetujui oleh DPR sebagai Kapolri. Saya tidak tahu akan mundur atau dicabut surat pengajuannya oleh Presiden terkait tersangka korupsi," ujarnya.
Ia menuturkan, etika pengunduran diri karena status tersangka oleh pejabat tidak bisa disamakan dengan setiap periode kepemimpinan.
"Saya tidak mau berkomentar lebih tentang keadilan atau membandingkan pemimpin. Yang jelas, kebijakan ada pada Presiden yang menjabat," demikian Suryadharma.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015