"Semua tahapan telah dilakukan oleh pemerintah sejak beberapa minggu sebelumnya. Ada usulan dari Kompolnas, ada dua opsi," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Kedua opsi itu adalah opsi pertama yang terdiri dari sembilan perwira, sedangkan opsi kedua mengajukan empat perwira polisi bintang tiga (komisaris jenderal). "Kemudian setelah usulan ini saya memilih satu yang kita pilih," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, dia sudah mengonfirmasi semua isu berkaitan dengan sang calon Kapolri, termasuk mengenai rekening gendut. Dan Kompolnas, kata Jokowi, sudah menyatakan bahwa penyelidikan atas kasus itu sudah ditempuh dan kesimpulannya bahwa transaksi itu berkategori wajar.
"Setelah itu kita buat surat (pemilihan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri) ke Dewan (Perwakilan Rakyat)," jelas Presiden Jokowi.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut.
Mengenai hal ini, Jokowi mengatakan, "Kita menghormati KPK, tetapi ini juga ada proses politik yang ada di Dewan, kita juga menghormati Dewan."
Jokowi mengatakan akan menunggu sidang paripurna DPR mengenai pencalonan Budi Gunawan itu.
"Oleh karena itu kita masih menunggu paripurna (DPR). Setelah itu nanti kita putuskan kebijakan apa yang kita ambil," kata dia.
Jokowi juga mengatakan mendapatkan masukan lagi dari Kompolnas pada Selasa pagi. Dia tidak menjelaskan masukan-masukan Kompolnas ini.
Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015