Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari pengesahan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

"Itu urusan DPR. Urusan kami hanya penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, DPR menjalankan tugasnya demikian, sedangkan KPK menjalankan tugasnya sendiri.

Terkait apakah itu melanggar etika atau tidak, mengingat Budi kini menyandang status tersangka dugaan korupsi, Bambang menyatakan, KPK bukanlah lembaga etika.

Kendati demikian, ia menyatakan, pihaknya akan memanggil Budi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan, sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.

"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta.

Dia mengatakan, kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.

Menurut dia, hasil pleno Komisi III DPR RI itu akan dibawa dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/1).

"Kami berikan kesempatan Kapolri terpilih dibacakan di rapat paripurna DPR besok (Kamis 15/1), semoga beliau sehat walafiat," ujarnya.

Komjen Pol Budi Gunawan mengucapkan puji syukur atas keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui dirinya menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015