Kapal bernama MV HAI FA berbobot mati 4.306 GT itu membawa muatan 800 ton ikan beku dan 100 ton udang beku, termasuk 66 ekor ikan yang dilarang ditangkap seperti hiu martil dan hiu koboi.
"Satu kapal bermuatan 900 ton, taruhlah harganya 1 dolar AS per kilogram aja, sudah hampir Rp10 miliar. Udang harga bahkan bisa lebih. Belum lagi MV HAI FA itu sudah tujuh kali angkut sampai 2014, berarti sudah Rp70 miliar yang dicuri," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kapal yang membawa 23 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Tiongkok itu, lanjut Susi, merupakan jenis kapal pengangkut (tremper) yang jumlahnya ratusan di perairan Indonesia.
"Rata-rata tremper itu mengangkut 10.000 ton ikan per tahun, padahal jumlahnya ada ratusan, bayangkan berapa banyak lagi (ruginya)," katanya.
Dijelaskan Susi, kapal bermuatan ikan dan udang yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok itu menggunakan bendera Panama saat ditangkap.
Namun, dokumen yang dibawa menyatakan kapal itu berasal dari Indonesia di bawah agen PT Antarthica Segara Lines.
Meski telah mengantongi Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Avona pada 18 Desember dan HPK Keberangkatan pada 19 Desember 2014, kapal itu dinyatakan tak laik operasi sehingga tidak mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO).
Melalui pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut ternyata juga tidak mengaktifkan "transmitter" Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS).
"Karena tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku, maka sudah dipastikan yang dilakukannya ilegal dan sepatutnya ditangkap," ujarnya
Dengan koordinasi antara Ditjen PSDKP, Komandan Lantamal XI Merauke, Komandan Lantamal IX Ambon, Koarmaritim TNI AL dan Polri, pihak berwenang akhinya berhasil mengawal kapal asing ilegal itu ke Ambon pada awal Januari lalu untuk menjalani proses hukum.
Meski baru masuk tahap pemeriksaan saksi, MV HAI FA diduga kuat telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015