Presiden masih lihat dinamika hukum di KPK dan politik di DPR RI.

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo belum menentukan sikap atas penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden masih lihat dinamika hukum di KPK dan politik di DPR RI. Kita tunggu saja, dalam waktu dekat kalau ada perkembangan baru kita update," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Rabu siang.

Pratikno mengatakan pada Rabu siang Presiden berdiskusi dengan Mensesneg, Seskab Andi Widjajanto, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menko Polhukam Tedjo Edhy terkait hal tersebut.

Sementara itu Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo memperhatikan dua proses yang tengah berjalan terkait Budi Gunawan dan pencalonan Kapolri, yaitu proses politik di DPR dan proses hukum di KPK.

"Ada dua proses yang sedang diamati Presiden, pertama proses politik di DPR sejak Presiden mengeluarkan surat pencalonan dan sekarang sedang berlangsung fit and proper test. Di forum itu Pak Budi Gunawan diberikan kesempatan melakukan klarifikasi termasuk status tersangkanya. Presiden juga amati proses hukum ketika KPK menetapkan proses Pak Budi Gunawan menjadi tersangka," kata Andi Widjajanto.



Cari pertimbangan

Ia mengatakan saat ini Presiden tengah mencari perimbangan di antara kedua hal itu dan diharapkan bisa segera disampaikan.

"Belum ada arahan Presiden akan hal itu tapi beberapa opsi Presiden proses pencalonan Kapolri sudah hampir final,"paparnya.

Seskab juga menambahkan setelah penetapan status tersangka bagi Budi Gunawan, Presiden menghormati independensi penegak hukum dengan tidak meminta saran KPK tentang hal ini.

"Presiden hargai proses dan hormati independensi penegak hukum untuk kasus-kasus ini. Setelah status tersangka ditetapkan KPK, Presiden tidak lakukan interaksi apapun untuk jaga independensinya (KPK)," pungkas Andi.


(P008)



Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015