Jakarta (ANTARA News) - Penetapan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan ditengah dicalonkannya Budi sebagai calon tunggal kapolri tidak memengaruhi soliditas internal di tubuh Polri.

"Di internal kami, tidak ada persoalan. Kami dukung sepenuhnya keputusan Bapak Presiden yang mencalonkan Bapak Budi," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman, usai memimpin upacara HUT Satpam ke-34 di Jakarta, Rabu.

Pihaknya pun tidak berkeberatan jika dirinya tidak dilibatkan dalam pemilihan nama-nama calon kapolri. Menurut dia, pemilihan calon kapolri merupakan hak prerogatif presiden.

Menurut dia, pro dan kontra atas pencalonan Budi Gunawan hanya dimunculkan oleh pihak-pihak di luar Polri.

"Persoalan pro dan kontra itu muncul di luar Polri, tapi berimbas pada Polri," ucapnya.

Saat disinggung mengenai kasus Budi Gunawan tersebut, Sutarman menyatakan bersedia untuk melepaskan jabatannya jika sudah ada calon kapolri yang baru. "Akan diganti sekarang atau besok, saya siap. Saya ikhlas dan akan melaksanakannya," tukasnya.

Pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Penunjukkan Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri menimbulkan pro dan kontra karena Budi merupakan mantan ajudan presiden di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Beberapa pihak berpendapat bahwa penunjukkan tersebut merupakan campur tangan Megawati dalam pemerintahan Jokowi - JK. Selain itu, integritas Budi Gunawan juga diragukan karena diduga memiliki rekening "gendut".
(A064)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015