"PIPIMM bersama Gabungan Pengusaha Makanan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) akan membuat contact center untuk konsumen yang ingin mengklarifikasi informasi, misalnya terkait bahan pengawet dan pemanis, supaya masyarakat jangan salah," ujar Suroso Natakusumo di Jakarta, Selasa.
Suroso mengatakan, ke depan, contact center tersebut dapat dihubungi melalui layanan telepon, surat elektronik, media sosial facebook dan twitter.
Ia menambahkan, contact center tersebut akan berbeda dengan layanan konsumen yang biasanya disediakan para produsen makanan dan minuman, karena dalam hal ini, PIPIMM lebih independen dalam menyampaikan informasi.
"Mereka (layanan konsumen) memang memberi klarifikasi, tapi kan dalam rangka membela produknya. Kalau kami tidak per produk, tapi keseluruhan makanan dan minuman. Kalau ternyata produsen yang salah, ya perlu bertanggung jawab," ujar Suroso.
Menurut Suroso, untuk meluruskan berbagai informasi terkait bahan tambahan pangan, pihaknya tidak hanya akan membuat contact center, namun juga sedang menyusun program pemahaman tentang bahan tambahan pangan.
"Kadang-kadang dokter mengatakan suatu pemanis bahaya, padahal pemanis, pengawet itu adalah hasil teknologi manusia agar produk itu bisa lebih murah dan lebih mudah didapat. Kalau tidak ada pengawet, tidak bisa didistribusikan ke daerah pegunungan," ujar Suroso.
Suroso menambahkan, yang terpenting adalah dosis penggunaan dari bahan tambahan pangan tersebut, di mana perlu kehati-hatian dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Suroso mengatakan, terkait adanya zat formalin untuk makanan dan minuman yang dianggap sebagai bahan tambahan pangan, adalah salah, karena formalin merupakan zat yang berbahaya untuk dikonsumsi.
Dalam hal ini, tambahnya, PIPIMM akan menyusun sebuah referensi berisi berbagai informasi terkait makanan dan minuman, yang dapat dijadikan referensi bagi masyarakat dan ahli kesehatan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Untuk itu, PIPIMM menemui Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk meminta dukungan dan memberikan informasi terkait rencana program yang akan dijalani hingga 2017 tersebut.
PIPIMM dibentuk pada 2007 oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) dan Kamar Dagang dan Industri.
Adapun para pengurus PIPIMM merupakan gabungan dari beberapa anggota asosiasi yang berkaitan dengan makanan dan minuman di Indonesia.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015