Ini bukan KPK tiba-tiba menetapkan tersangka, Ini bukan karena ada kepentingan politik,"Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak bermuatan politik.
"Ini bukan KPK tiba-tiba menetapkan tersangka, Ini bukan karena ada kepentingan politik," kata Abraham usai menemui Kapolri Jenderal Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Ia menegaskan lembaga yang dipimpinnya itu merupakan lembaga hukum, bukan lembaga politik. Dengan demikian, KPK memang bertugas untuk memberantas korupsi termasuk menetapkan para pejabat yang diduga melakukan korupsi.
Ia menjelaskan kasus dugaan suap Budi Gunawan masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pada 2010. Setelah tahap investigasi pendahuluan, KPK lalu meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan pada Juni 2014.
"Kami temukan lebih dari dua alat bukti. Selain itu kami juga temukan unsur pidana. Baru kami menetapkan tersangka," kata dia.
Dalam pertemuannya dengan Kapolri, Abraham menyatakan kedua lembaga tetap akan bersinergi dalam pemberantasan korupsi, terutama upaya pencegahan korupsi.
"Antara KPK dan Polri bangun sinergi terus menerus dalam pencegahan korupsi. Kita ingin sinergi untuk laksanakan program pencegahan karena ini lebih bermanfaat," katanya.
Sementara Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
"Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Kapolri.
Pihaknya pun akan memberikan bantuan hukum bagi Komjen Pol Budi Gunawan dalam menjalani proses hukum di KPK atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Pada Selasa, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015