Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK"

Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan lembaganya akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Pol Budi Gunawan dalam menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tindak pidana yang menjeratnya.

"Polri akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sutarman di Jakarta, Selasa, saat ditanya tentang penetapan status tersangka kepada Budi Gunawan dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.

Sutarman juga menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Kapolri.

Hari ini KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Penunjukkan mantan ajudan presiden semasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu sebagai calon tunggal Kapolri menimbulkan pro-kontra pada masyarakat, di antaranya pernah disebut-sebut dalam isu rekening gendut sejumlah perwira tinggi polisi yang kemudian telah diklarifikasi Polri tidak terbukti.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015