Jakarta (ANTARA News) - Freehold Group Ltd (FG) telah membatalkan transaksi pembelian Lapindo Brantas (LBI) dari PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). "Freehold telah menyampaikan kepada perseroan untuk membatalkan sale and purchase agreement (SPA) antara perseroan dan Freehold tanggal 14 November 2006," kata Dirut ENRG, Christopher B. Newton kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Selasa. "Pembatalan transaksi ini terkait dengan maraknya kontroversi di publik serta tidak sepenuhnya transaksi itu dapat difahami dan diterima berbagai pihak yang terkait," katanya. Newton mengatakan, terkait dengan pembatalan ini, perseroan dapat menyetujuinya. Selanjutnya, perseroan akan segera menandatangani surat pengakhiran perjanjian jual beli dengan Freehold. "Dengan demikian penjualan saham-saham divestasi menjadi batal dan secara hukum berakhir," ujarnya. Newton menambahkan, terlepas dari tidak jadi dilaksanakannya penjualan Lapindo, perseroan memastikan bahwa Lapindo Brantas tetap melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka menanggulangi dampak semburan lumpur di sekitar sumur Banjarpanji. Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai penjualan Lapindo ke Freehold adalah tidak layak, pasalnya Bapepam menilai ada sesuatu yang belum jelas diungkapkan ke publik. Seperti besarnya nilai transaksi dan pihak nanti yang bertanggung jawab atas dampak lumpur Lapindo setelah Lapindo dijual. Selain itu, pihak penjual (ENRG) menganggap penjualan Lapindo adalah tidak material. Sementara Bapepam menilai material, karena dampak sosial ekonomi lumpur Lapindo sampai saat ini belum teratasi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006