"Terkejut karena Presiden mengikuti isu yang berkembang, bahwa isu itu sudah ada 2008 tetapi belum ada tindakan hukum yang pasti," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa petang.
Andi mengatakan Presiden mendengar penetapan status tersangka Budi Gunawan saat dalam perjalanan menuju Kantor Badan Intelejen Negara (BIN) pada Selasa siang dan kemudian meminta Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas pertimbangan mengenai hal ini.
"Hari ini Kompolnas masih bahas dan kita tunggu rekomendasi dari Kompolnas," kata Andi.
Selain menunggu rekomendasi dari Kompolnas, kata Andi, Presiden juga berkomunikasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai langkah yang akan diambil.
Seskab juga mengatakan Presiden sudah berkomunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Sutarman dan dengan calon Kapolri Budi Gunawan.
Sejauh ini, kata Andi, semua prosedur untuk mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah dilakukan.
"Dari sisi proses semua prosedur yang dilakukan presiden sudah dilakukan," katanya.
Sementara itu Mensesneg Pratikno mengatakan setelah penetapan ini tentu akan ada pembahasan.
"Tentu saja ini harus direspon ketika KPK sudah menetapkan," katanya.
Mensesneg mengatakan berdasarkan pembahasan yang mungkin akan dilakukan pada Selasa (13/1) malam, akan ada keputusan Presiden terkait masalah ini.
"Nanti saja menunggu presiden, belum membuat keputusan apapun, malam ini rapat, saya kira nanti, atau besok pagi sudah ada keputusan presiden. Dari awal presiden berusaha melalui proses, 8 Januari Kompolnas bertemu di kantor Menko Polhukam, 9 Januari presiden menerima nama yang bisa dicalonkan, setelah menerima presiden mengajukan usulan pada 9 sore. Sore itu sudah diterima DPR. Hari ini presiden memanggil Kapolri Jenderal Sutarman dan Kompolnas," kata Mensesneg.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015