Kami belum dapat info resmi"

Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri masih menunggu pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penetapan status tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan yaitu penerimaan suap.

"Kami belum dapat info resmi. Saat ini Polri masih menunggu informasi lebih rinci dan lengkap tentang kasus yang dirilis KPK," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Selasa, saat ditanya tanggapan Mabes Polri terkait calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka.

Pihaknya mengaku mengetahui informasi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dari media massa.

Menurut dia, selama ini Bareskrim Polri tidak menemukan indikasi tindak pidana ketika menyelidiki kasus dugaan rekening gendut. "Dari 2010 hingga 2014 di Bareskrim tidak ada kasus pidana terkait Pak BG," katanya.

Menurut dia, Polri menyerahkan kepada KPK terkait proses hukum selanjutnya. "Kalau ada bukti permulaan penetapan tersangka itu, kami serahkan ke KPK," katanya.

Pada Selasa, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015