Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II, Arwani Thomafi mengatakan, Komisi II DPR RI akan menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 akan ditetapkan tanggal 17 Februari 2015.

"Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu akan dimulai pada Kamis, 15 Januari 2015 dengan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. Rapat-rapat pembahasan juga akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Arwani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, Komisi II DPR RI sifatnya hanya mendengarkan berbagai keterangan dari pemerintah, DPD, KPU, Bawaslu, maupun para pakar. "Sebab nantinya keputusan terhadap dua RUU ini hanyalah menerima atau menolaknya. Kita tidak ada ruang sama sekali di luar menerima atau menolak. Tidak bisa kita mengotak-atik substansi," kata Arwani.

Politisi PPP ini mengatakan semakin cepat DPR RI memutuskan sikap terkait perppu maka akan semakin cepat memberikan kepastian hukum. Terutama, bagi KPU serta parpol untuk memulai tahapan pilkada serentak 2015 secara lebih mantap. "Ini terkait persiapan semua pihak. Termasuk para kandidat, yang bertanya-tanya kepastiannya kapan pilkada akan digelar menyusul adanya wacana diundur ke 2016," tandasnya.

Karena itu, Arwani berharap DPR RI dapat lebih cepat melakukan pembahasan dan memutuskan nasib perppu pilkada dan pemda. Menurutnya, pembahasan cukup dilakukan selama dua pekan sehingga rapat paripurna pengesahan RUU tersebut bisa digelar awal Februari 2015. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015