Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Bangkalan Eddy Moeljono dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap untuk Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.
"Eddy Moeljono diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Selain Eddy, KPK juga memanggil Ketua RT 002 RW 001 Bahrudin, pihak swasta H.A Zaini, perantara penerima suap sekaligus ajudan Fuad Amin yaitu Abdul Rouf, Direktur Utama PD Sumber Daya Mohammad Sutikno dan Bendahara PD Sumber Daya Mariatul Kiptiyah.
Antonio adalah Direktur PT MKS yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada 1 Desember 2014 karena diduga memberikan hadiah kepada Fuad Amin.
KPK telah menggeledah kantor PT MKS di gedung Energi lantai 17 di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 pada Senin dan Selasa, 8-9 Desember 2014.
Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12). Selanjutnya pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015