Langkah tersebut dinilai sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan perselisihan kepengurusan yang ada di tubuh Partai Golkar

Jakarta (ANTARA News) - Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Bambang Soesatyo mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Aburizal Bakrie telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Gugatan itu ditujukan kepada Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono.

"Gugatan itu sendiri telah didaftarkan ARB (Aburizal Bakrie) didampingi Yusril Ihza Mahendra dan kawan kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Sekretaris Fraksi Golkar itu, langkah yang ditempuh Aburizal merupakan langkah terbaik guna menyelesaikan masalah internal Golkar.

"Langkah tersebut dinilai sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan perselisihan kepengurusan yang ada di tubuh Partai Golkar," kata Bambang.

Langkah hukum itu juga untuk mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.

"Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia mendukung langkah ARB menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan," kata Bambang.

Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal parpol yang diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama. Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. Dengan begitu proses hukum tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas partai.

"Dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol oleh ARB, maka perundingan islah tidak diperlukan lagi," demikian Bambang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015