"Kami ini bekerja selama bertahun-tahun. Ada yang 13 tahun dan ada yang 18 tahun. Tiap tahun kami disodori kontrak kerja yang berlaku selama setahun. Kemudian setahun lagi diperpanjang. Begitu seterusnya. Nah, sekarang kami tidak diperpanjang. Kami minta pesangon sesuai aturan UU," kata perwakilan karyawan, Joko Harianto, saat menemui anggota Komisi D DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Joko menduga, PT Infomedia tidak berniat untuk mengubah status karyawannya dari kontrak menjadi tetap sehingga tiap tahun praktik kontrak kerja di lingkungan perusahaan masih tetap dilakukan.
Tiap tahun, kata dia, karyawan bisa bekerja di perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang berbeda. Selain itu, perusahaan juga terkadang membuat kebijakan yang meresahkan karyawan seperti mutasi ke kota yang lain.
Tujuannya, lanjut dia, agar karyawan tidak betah dan akhirnya mengundurkan diri. Ketika sudah mengundurkan diri, maka karyawan tidak akan menerima pesangon.
"Pemindahan karyawan ke kota yang lain saya menduga perusahaan ingin mencari upah yang lebih murah dibanding Surabaya," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Joko, secara perlahan perusahaan berupaya terus mengurangi jumlah karyawan, khususnya yang berstatus kontrak. Pengurangan ini bukan karena perusahaan merugi, tapi ingin mengubah status yang kontrak ini menjadi pekerja harian lepas.
Jika yang berstatus kontrak pekerjaannya mulai pagi sampai sore, maka yang pekerja harian lepas atau freelance ini hanya empat jam. Bagi yang berstatus kontrak, gajinya disesuaikan dengan upah minimum, sedangkan yang berstatus karyawan lepas ini, disinyalir gajinya dibawah UMK.
"Kami sudah melapor masalah ini ke dinas tenaga kerja. Tapi belum juga ada respon," tandasnya.
Salah satu karyawan, Lilik Fitria mengaku pada November 2014 lalu, semua karyawan dipanggil oleh supervisor perusahaan untuk dilakukan pendataan. Saat itu, karyawan juga ditawari untuk pindah ke Kota Malang.
Namun, lanjut dia, sebagian besar karyawan menolak karena jaraknya terlalu jauh, banyak karyawan menolak dipindah karena tidak ada keluarga di tempat yang baru tersebut.
Jika tawaran dari perusahaan ini ditolak, maka kami dianggap mengundurkan diri. Karena mengundurkan diri maka karyawan yang bersangkutan tidak mendapat pesangon.
"Kami mengadu ke DPRD ini agar mereka bisa membantu mengatasi masalah ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam masalah ini, di antaranya PT Infomedia dan juga perusahaan outsouching yang mempekerjakan para karyawan di perusahaan jasa layanan telekomunikasi itu.
"Kami juga akan panggil pihak dinas tenaga kerja. Karyawan kan mengatakan sudah melapor kesana, tapi belum ada respons, maka kami ingin tahu bagaimana perkembangan laporannnya," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015