"Kekuatan inilah yang merupakan potensi besar untuk memajukan perekonomian Indonesia sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam paparannya pada acara Munas XV Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Menperin menegaskan, industri maritim yang akan dikembangkan pada periode 2015-2019, yaitu Industri Rumput Laut, Industri Pengolahan Ikan, Industri Galangan Kapal dan Industri Garam. Menperin juga menjelaskan mengenai potensi dan program pengembangan yang dilaksanakan oleh Kemenperin pada masing-masing industri tersebut.
"Pertama, industri rumput laut nasional yang terdiri atas 25 unit usaha berskala besar telah mampu menyerap sebanyak 3.100 orang tenaga kerja dan memberikan kontribusi nilai investasi sebesar 170 juta dolar AS," ujar Menperin.
Selain itu, tambahnya, industri rumput laut nasional telah memiliki kapasitas terpasang sebesar 33 ribu ton dengan kemampuan produksi 20 ribu ton/tahun, sehingga menghasilkan utilisasi sebesar 60 persen.
Kemenperin terus melakukan berbagai program pengembangan industri rumput laut nasional, antara lain meningkatkan pasokan bahan baku rumput laut, meningkatkan kemitraan dan integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir, serta pengembangan sarana dan prasarana industri pengolahan hasil laut antara lain melalui bantuan mesin/peralatan pengolahan hasil laut ke daerah-daerah.
Kemudian, meningkatkan kemampuan penyediaan mesin dan peralatan pendukung usaha pengolahan rumput laut, insentif Fiskal dan Non-Fiskal untuk pengembangan Industri Rumput Laut dan pembangunan IKM Rumput Laut.
"Kedua, industri pengolahan ikan nasional yang terdiri atas 37 unit usaha berskala besar telah mampu menyerap sebanyak 62.000 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun," kata Menperin.
Industri pengolahan ikan nasional juga telah memiliki kapasitas terpasang sebesar 339 ribu ton dengan kemampuan produksi 197 ribu ton per tahun, sehingga menghasilkan utilisasi sebesar 58 persen.
Program pengembangan industri pengolahan ikan nasional yang dilakukan Kemenperin, yaitu menjamin ketersediaan bahan baku, menyiapkan SDM yang ahli dan berkompeten di bidang industri pengolahan ikan dan meningkatkan kemampuan penguasaan dan inovasi teknologi industri pengolahan ikan.
Selanjutnya, meningkatkan efisiensi proses pengolahan dan penjaminan mutu produk, mengkoordinasikan pengembangan sistem logistik dan menfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang kompetitif bagi industri pengolahan ikan skala kecil dan menengah.
Ketiga, industri galangan kapal nasional masih memiliki potensi yang cukup besar untuk terus dikembangkan.
Untuk industri galangan kapal reparasi, jumlah fasilitas produksinya sebesar 214 unit dengan kapasitas 12 juta dead weight ton (DWT) per tahun dengan utilisasi sebesar 85 persen.
Sedangkan galangan kapal baru, jumlah fasilitas produksinya sebanyak 160 unit dengan kapasitas 1,2 juta DWT per tahun dengan utilisasi sebesar 35 persen.
Menperin mengatakan, program pengembangan industri galangan kapal nasional, antara lain peningkatan kemampuan industri galangan kapal; pemberian fasilitas fiskal, peningkatan penguasaan teknologi, rancang bangun dan perekayasaan dan mengembangkan pusat peningkatan keterampilan SDM.
Kemudian, pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam produksi komponen kapal untuk memenuhi kebutuhan industri galangan kapal; serta Pelatihan dan pendampingan pembuatan kapal rakyat di sentra-sentra potensial.
Keempat, industri garam nasional yang terdiri atas 35 unit usaha berskala besar dengan luas lahan produksi mencapai 22 ribu hektar memiliki kapasitas produksi 1,56 juta ton per tahun.
Sementara itu, program pengembangan industri garam nasional, antara lain ekstensifikasi lahan pegaraman di Provinsi Nusa Tenggara Timur; intensifikasi lahan pegaraman di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan NTT; peningkatan kualitas garam melalui bantuan teknologi pengolahan garam.
Selanjutnya, pengembangan IKM garam melalui pelatihan teknis produksi garam dan bantuan mesin atau peralatan; Pemberlakuan SNI wajib untuk garam industri; dan Fasilitasi sertifikasi SNI wajib bagi IKM garam.
Di samping itu, Menperin juga mengharapkan kontribusi HIPMI dalam rangka mendukung pembangunan industri maritim nasional, antara lain.
Menperin berharap HIPMI berperan aktif dalam mendorong tumbuhnya industri maritim di daerah masing-masing, memfasilitasi akses pembiayaan bagi industri maritim khususnya IKM, berperan sebagai subkontraktor bagi industri galangan kapal baik penyedia komponen maupun bahan baku terutama yang berasal dari dalam negeri.
Selain itu, HIPMI diharapkan melakukan inovasi teknologi produksi turunan rumput laut (hilirisasi), mencarikan peluang pasar bagi industri pengolahan ikan dan rumput laut, serta mendukung penyediaan sarana transportasi dan distribusi bahan baku maupun hasil industri pengolahan ikan dan rumput laut.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015