Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mengambil langkah strategis terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah.
Langkah tersebut berupa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kurikulum PAI pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Jakarta, Minggu (11/1).
”Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut,” jalas Amin.
Di samping itu, tegas Amin, setidaknya terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Kedua, Kementerian Agama, baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, untuk Guru PAI SMA dan SMK sudah tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja.
Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang implementasi K-13 PAI diterbitkan. Doktor bidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan bahwa implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Pada tahun 2015 ini, Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI dalam implementasi kurikulum, tutur Amin.
Kepada Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Amin meminta agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua hal, yaitu: surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah.
Secara teknis, Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Info selengkapnya tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah, sila lihat http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/file/dokumen/suratedaran.jpeg.jpeg
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015