Pak Menko ingin harga premium maksimal Rp9.500 per liter
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengkaji untuk membatasi harga premium maksimal Rp9.500 per liter sebagai antisipasi kemungkinan harga minyak kembali mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin, usai rapat pimpinan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam penetapan harga BBM.
"Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil) mengatakan harga premium bisa dibatasi maksimal Rp9.500 per liter," ucapnya.
Menurut dia, saat harga premium rendah seperti sekarang ini memang belum menjadi masalah bagi masyarakat.
Namun, saat harga premium melonjak ketika harga minyak kembali mengalami kenaikan, tentunya bakal menekan daya beli masyarakat.
"Karena itu, Pak Menko ingin harga premium maksimal Rp9.500 per liter," ujarnya.
Naryanto juga mengatakan, pemerintah terus mencermati kecenderungan penurunan harga minyak dunia.
Pada perdagangan di Asia, Senin, harga minyak kembali turun pada tingkat terendah dalam 5,5 tahun terakhir.
Harga minyak mentah "light sweet" West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Februari 2015 turun 81 sen menjadi 47,55 dolar AS dan Brent turun 90 sen menjadi 49,21 dolar per barel.
Analis memperkirakan pada pekan ini harga minyak WTI diperkirakan terus turun menyentuh 45 dolar dan Brent 48 dolar per barel.
Menurut Naryanto, dengan kecenderungan penurunan harga minyak, maka harga premium nonsubsidi dan solar bersubsidi per 1 Februari 2015 akan kembali mengalami penurunan.
"Namun, penurunannya masih dihitung," katanya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2014, pemerintah per 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter dan solar dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter.
Harga premium tersebut sudah sesuai pasar, sementara solar dengan subsidi tetap Rp1.000 per liter.
Perhitungan harga BBM itu mengacu harga produk di pasar Singapura sesuai indeks Platts (MOPS) sebesar 73 dolar AS per barel dan kurs Rp12.380 per dolar pada periode 25 November-24 Desember 2014.
Selanjutnya pemerintah akan mengevaluasi harga premium dan solar setiap bulan sekali.
Harga premium dan solar per 1 Februari 2015 akan memakai asumsi MOPS dan kurs periode 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015.
(K007)
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015