Tokyo (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Indonesia dan Jepang masih tetap menjaga sejumlah komoditas dagang kedua negara meski prinsip mengenai Economic Partnerships Agreement (EPA) antar kedua negara sudah disepakati. "Untuk sektor yang strategis dan belum siap, kita negosiasikan agar masuk dalam daftar yang tidak dicantumkan (dalam EPA) dan komit tidak dilakukan apa-apa," kata Mari dalam jumpa pers di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang Senin di sela-sela kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke negara itu. Menurut Mari, komoditas Indonesia yang dilindungi di EPA adalah beras dan besi baja. "Untuk besi baja kita minta waktu perpanjangan untuk penurunan tarif bea masuknya. Sementara Jepang, katanya juga melindungi beras dari EPA. Dikatakannya, butir-butir kesepakatan prinsip yang telah ditandatangani oleh ketua tim negosiator kedua negara, dari sisi perdagangan sekitar 90 persen dari impor manufaktur dan pertanian Indonesia yang masuk ke saat ini akan mengalami penurunan tarif bea masuk atau dihapus dan sisanya dalam kurun waktu 3-10 tahun, sedangkan untuk beberapa produk pertanian akan diturunkan atau dihapus dalam 15 tahun. "Daftar yang dikecualikan sekitar satu persen dari nilai impor," katanya. Sedangkan penurunan bea masuk produk Jepang ke Indonesia dilakukan lebih bertahap dengan hanya 30 persen yang segera turun atau dihapus dan secara bertahap dengan tahapan 3 - 15 tahun, dengan produk sensitif dan strategis akan dikecualikan sama sekali. Sementara itu, Ketua Tim Negosiator Indonesia, Soemadi Brotodiningrat mengatakan, berlarut-larutnya perundingan yang telah memasuki putaran keenam dan memakan waktu 1,5 tahun dikarenakan banyaknya sektor yang harus dibahas. "Sektor yang paling peka dari Jepang adalah berkaitan dengan pasar tenaga kerja. Sampai sekarang mereka masih tertutup meski kita sudah diijinkan untuk mencobanya," katanya. Dikatakannya, kesepakatan EPA masih harus difinalisasi oleh Indonesia dan Jepang dan diperkirakan paling cepat baru dapat diimplementasikan pada semester II-2007, karena rincian kerjasama yang perlu dibahas antara lain soal hukum seperti keberadaan UU Penanaman Modal di Indonesia yang masih dibahas di DPR RI. "Kita harapkan RUU itu cepat selesai, karena yang buntu tinggal definisi dari investasi dan daftar negatif investasi," katanya. Secara resmi, kesepakatan prinsip EPA akan diumumkan Presiden Yudhoyono dan PM Jepang Shintaro Abe dalam pertemuan mereka di Tokyo Selasa (28/11) besok.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006