Kupang (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mewacanakan peraturan baru dalam pembuatan sertifikat tanah, yakni pada sertifikat tanah terdapat pas foto pemilik sertifikat.
"Kita rencanakan, program tersebut bisa dilakukan pada tahun 2015 ini. Sertifikat tanah nantinya seperti ijazah, di mana ada foto pemiliknya," kata Ferry, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu.
Program yang saat ini akan disosialisasikan itu, kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya sertifikat ganda yang sering dialami oleh masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat ganda, maka akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, sertifikat dengan disertai foto sangat diperlukan. Ini sangat memudahkan untuk melakukan inventarisir," katanya.
Terlebih, lanjut dia, bila KTP Elektronik (E-KTP) dapat berjalan baik, maka sertifikat yang disertai dengan foto akan berjalan efektif.
"Kita akan mulai melakukan program tersebut untuk pembuatan sertifikat baru. Kalau sudah berjalan lancar, maka sertifikat-sertifikat lama juga akan diperbaharui dengan pemasangan foto pemiliknya," tuturnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 2015 akan melakukan sertifikasi situs purbakala, makam wali, rumah ibadah, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar agar ke depannya tak menjadi masalah.
"Kami menargetkan sertifikasi situs purbakala, makam wali, rumah ibadah, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar dapat diselesaikan pada tahun 2015," kata Ferry.
Menurut dia, sertifikasi lahan yang dijadikan rumah ibadah perlu dilakukan agar tak terjadi konflik keagamaan. Begitu juga situs purbakala dan makam wali yang seringkali disinggahi oleh masyarakat untuk berziarah.
Sertifikasi juga akan dilakukan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar yang menjadi batas teritorial Indonesia.
"Batas wilayah sudah ada. Tinggal penegasan saja tentang sertifikasi wilayah perbatasan," katanya.
Dalam proses sertifikasi, kata dia, Kementerian Agraria sudah memiliki batas wilayah yang jelas. Yang perlu dilakukan ke depannya adalah bagaimana melakukan pengelolaan di wilayah perbatasan.
Ia menambahkan, bila tanah-tanah yang ada telah memiliki sertifikat, maka akan memudahkan kementeriannya untuk melakukan pemetaan.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015