Surabaya (ANTARA News) - Kasus "Cyber Crime" meningkat tajam dari 33 kasus pada tahun 2013 menjadi 98 kasus pada tahun 2014 meningkat menjadi 98 kasus dengan didominasi kasus penipuan dalam transaksi "online" atau daring (dalam jaringan internet).
"Yang mendominasi adalah kasus-kasus penipuan dalam jual beli online, lalu kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Minggu.
Didampingi Kasubdit II, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Sri Bintoro, ia menjelaskan hal yang cukup mengejutkan adalah munculnya modus baru dalam "Cyber Crime", yakni pembobolan akun email perusahaan yang sedang berhubungan bisnis dengan perusahaan asing.
"Email perusahaan lokal diretas, kemudian pelaku menggunakannya untuk mengeruk uang dari perusahaan asing yang sedang bekerja sama dengan perusahaan lokal tersebut," katanya. Dengan email perusahaan itu, pelaku seolah-olah dari pihak perusahaan telah membelokkan transaksi keuangan perusahaan ke rekening mereka, sehingga terjadilah penipuan dalam transaksi online dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit.
"Modus ini yang perlu diwaspadai, sebab akhir-akhir ini marak aktivitas kejahatan Cyber seperti itu. Perusahaan baru sadar setelah berkomunikasi langsung dengan rekan bisnisnya di luar negeri," ungkapnya.
Dari beberapa perkara yang ditanganinya, pelaku kejahatan Cyber biasanya terlebih dulu memantau aktivitas email perusahaan yang diincar. Mereka baru beraksi setelah mengetahui perusahaan itu sedang mengadakan kerja sama bisnis dengan perusahaan asing.
"Biasanya, perusahaan lokal terlebih dulu melakukan perjanjian untuk bertemu dengan perusahaan asing dalam menjalin komunikasi bisnis. Setelah ada kesepakatan, komunikasi dilanjutkan lewat email," katanya.
Saat itulah, pelaku mulai membajak email perusahaan, lalu mereka menagih pembayaran lewat rekening lain dengan alasan rekening perusahaan sedang "trouble" dan sebagainya.
"Contohnya, pertengahan tahun lalu, kami berhasil mengungkap dua peretas asal Indonesia dan Nigeria yang berhasil membobol sebuah perusahaan di Surabaya. Mereka membelokkan pembayaran dari perusahaan di Jepang ke perusahaan itu. Nilainya mencapai Rp1,5 miliar," katanya.
Ia menambahkan dari jumlah itu, belum semua perkara bisa terselesaikan ditangani polisi. Tahun 2013 ada 29 dari 33 kasus yang terselesaikan, sedang tahun 2014 hanya 36 dari 98 perkara yang terselesaikan.
Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015