Pemerintah daerah yang memberikan izin iklan bermuatan pornografi dapat dikategorikan "menfasilitasi" publikasi muatan pornografi
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau aparat pemerintah di daerah agar tidak memberikan izin publikasi iklan apapun yang bermuatan pornografi.
"Pemerintah daerah yang memberikan izin iklan bermuatan pornografi dapat dikategorikan "menfasilitasi" publikasi muatan pornografi," ujar Komisioner KPAI, Susanto, melalui pesan elektronik kepada ANTARA, Sabtu malam.
Belum lama ini, beredar iklan rokok yang diklaim bermuatan pornografi.
Iklan inipun menuai protes dari sejumlah pihak, salah satunya yayasan pembela hak-hak anak di Indonesia.
Menurut Susanto, munculnya iklan rokok yang bermuatan pornografi menjadi masalah yang serius.
Ia mengungkapkan, pemasangan iklan yang bermuatan pornografi melanggar UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Jika hal ini dibiarkan, akan membahayakan tumbuh kembang anak. Bagaimana mungkin pemerintah daerah yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak, justru mengizinkan iklan bermuatan pornografi," kata dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015