"Ada yang aneh dalam proses pemilihan calon Kapolri ini. Presiden tidak melibatkan KPK, PPATK," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu.
Hal ini menurut dia berbeda dengan saat pemilihan Kapolri yang masih menjabat saat ini, Jenderal Sutarman di mana ketika itu KPK pernah dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan.
Dia juga menilai pemilihan Kapolri seharusnya juga melewati proses sama seperti ketika presiden memilih menteri dengan mengecek rekam jejaknya melalui KPK dan PPATK.
"Untuk menteri saja ada proses seleksi melalui KPK dan PPATK. Tapi pejabat setingkat Kapolri dan Jaksa Agung, KPK dan PPATK tidak dilibatkan. Ini diskriminatif," ujar dia.
Emerson mengakui tidak ada peraturan yang mengatur pemilihan Kapolri harus melewati seleksi rekam jejak oleh KPK dan PPATK, tetapi menurut dia Kapolri adalah ujung tombak penegakan hukum yang sangat penting sehingga kandidat Kapolri harus memiliki rekam jejak yang bersih.
ICW menilai Presiden Jokowi terburu-buru mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR pada Jumat (9/1), sedangkan Kapolri Jenderal Sutarman baru akan pensiun Oktober 2015.
Presiden Joko Widodo mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri baru untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman berdasarkan surat dari Presiden Joko Widodo kepada DPR terkait permintaan persetujuan untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015