Ia sebelumnya juga sempat melihat dari dekat sejumlah rutan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di daerah ini antara lain Lapas Kerobokan di Kabupaten Badung, rutan Gianyar dan Lapas Karangasem.
Khusus untuk Rutan Klungkung Sudiartana mengaku, dari sisi kebersihan Rutan bagus, hanya saja sesuai ketentuan sudah tidak cocok lagi, karena lokasi sekarang ini berada di tengah kota.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Rutan atau Lapas harus berada di luar kota dengan jarak minimal lima kilometer. Karena ada di dalam kota maka secara fiskologis kurang bagus untuk masyarakat.
"Kalau usul saya Rutan Klungkung harus dipindah, sudah tidak cocok lagi di sini," ujarnya. Selaian itu dari segi luas areal juga sudah tidak pas. Mestinya rutan tipe B luasnya minimal satu sampai dua hektare. Namun di Klungkung hanya 50 are.
Sudiartana juga melihat napi narkoba dan napi lainya di Rutan Klungkung masih menjadi satu blok. Mestinya napi narkoba dan napi lainya ditempatkan terpisah.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015