Bekasi (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi Ronny Hermawan menilai tidak ada bentuk penghinaan dalam iklan bertuliskan "Liburan Ke Aussie Lebih Mudah Ketimbang Ke Bekasi".
"Secara etika, tidak ada bentuk penghinaan. Hanya mungkin sindiran karena mereka sedang promosi hadiah liburan ke luar negeri bagi konsumennya," katanya di Bekasi, Sabtu.
Dia mengimbau kepada seluruh warga Kota Bekasi agar jangan terprovokasi dengan polemik tersebut.
"Jangan jadi sensitif juga, mari kita jadi kreatif saja. Kita paham, bahwa bully yang terjadi belum lama ini karena akumulasi ungkapan dan harapan publik, khususnya warga Kota Bekasi akibat kondisi yang terjadi," katanya.
Menurut dia, kondisi yang dimaksud berupa kemacetan yang semakin parah, panas karena kurang taman, hutan dalam kota, jalanan rusak, dan sebagainya.
"Ini semua adalah tugas dan tanggung jawab pejabat pelayan publik seperti saya juga untuk mendengarkan, menyuarakan, dan melakukan aksi nyata dalam pembangunan yang berjalan maupun yang akan direncanakan," katanya.
Dia juga mempertanyakan alasan sejumlah sejumlah pihak yang berniat menggugat tayangan iklan tersebut ke jalur hukum.
"Ada teman mengajak saya untuk menggugat PT Indosat, tapi saya punya prinsip sendiri untuk tidak melakukannya. Saya bertanya apa gol yang ingin dicapai setelah gugatan diterima," katanya.
Dia berpendapat, masyarakat harus mulai berfikir untuk menyelesaikan akar masalah yang timbul dari hadirnya bully di Kota Bekasi.
Sebelumnya, pada Jumat malam (10/1) empat unsur elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bekasi Kota.
Organisasi tersebut masing-masing Forum Studi Mahasiswa Untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dewan Presidium Mahasiswa (DPM) Pranata Indonesia, dan Forum Daulat Bekasi (FDB).
"Saya mendampingi beberapa element organisasi untuk melaporkan iklan Indosat di media sosial yang kami anggap menghina Bekasi," kata kuasa hukum dari keempat unsur tersebut, Naupal Al Rasyid.
Dia mengatakan, iklan layanan Indosatmania dapat dijerat dengan Undang-undang Teknologi Informasi Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015