Jakarta (ANTARA News) - Persetujuan bersama yang diambil wakil pemerintah dan pihak legislatif untuk segera mengesahkan 17 kabupaten maupun kota baru dalam sebuah undang-undang, menunjukkan imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menghentikan dulu pemekaran wilayah sepertinya tidak mempan. Dalam rapat kerja gabungan antara Komisi II DPR, Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), yang berlangsung Senin di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, pihak parlemen mampu meloloskan 12 wilayah, sementara pemerintah lima. Alasan utama ke-17 daerah baru itu sudah waktunya dimekarkan, karena usulannya sudah lama diperjuangkan oleh rakyat di masing-masing wilayah, jauh sebelum lahirnya imbauan Presiden. Dari data yang beredar di sekitar ruang rapat itu, ke-5 daerah yang diusulkan untuk segera dimekarkan oleh pihak Depdagri, masing-masing Kabupaten Batubara (Sumatera Utara), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Sumba Tengah (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Nage Keo (Nusa Tenggara Timur) dan Kota Kotamobagu (Sulawesi Utara). Pihak Depdagri hadir pada rapat kerja gabungan itu dihentar langsung oleh Mendagri M Ma`ruf, sementara pihak PAH I DPD, antara lain dipimpin Wakil Ketuanya, Marhany V Pua. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ernst Evert Mangindaan, ini terungkap 12 wilayah baru usulan parlemen, di antaranya Kabupaten Membramo (Papua), Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (semuanya di Sulawesi Utara), dan Kota Bandung Utara (Jawa Barat). Rapat kerja yang intinya menjawab sejumlah pertanyaan dan usulan dari tiga pihak itu, secara tersirat juga menyepakati ke-17 daerah sudah layak dimekarkan untuk berotonomi sendiri. Sedangkan menyangkut imbauan Presiden Yudhoyono untuk tidak melakukan pemekaran wilayah, karena melihat berbagai faktor keberadaan negara, terutama problem anggaran, beberapa anggota rapat melihatnya sebagai sebuah harapan yang patut diperhitungkan. (*)
Copyright © ANTARA 2006