Palu (ANTARA News) - Mantan Bendahara Gubernur Sulawesi Tengah, Ritha Sahara, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti kasus penyalahgunaan dana operasional gubernur periode 2007-2011 dengan kerugian negara Rp10,5 miliar dalam sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Jumat malam.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut sembilan tahun penjara dan diminta membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar.

Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin Romel F Tampuolon itu, Ritha Sahara dikenai denda sebesar Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp3,601 miliar.

Pada sidang yang terbuka untuk umum itu, Romel mengatakan terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Romel mengatakan putusan itu sesuai pertimbangan majelis hakim yakni pertimbangan meringankan karena Ritha Sahara selama ini belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi serta telah menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Atas putusan tersebut Ritha Sahara melalui penasihat hukum Susilo SH mengaku berupaya banding.

Ritha Sahara juga mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Dia juga mengaku tidak sanggup apabila harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kasus tersebut saat ini terus didalami jaksa dengan terus mengorek keterangan dari tersangka HB Paliudju yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tengah.

HB Paliudju saat ini masih ditahan jaksa dan dititip di Rutan Maeasa Palu yang berada di Jalan Bali.

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015