Tidak akan ada potongan, kami beri sesuai Peraturan Menhub Nomor 77 Tahun 2011,"
Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) menjamin tidak akan ada bentuk pemotongan apapun terhadap pembayaran klaim ganti rugi bagi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 yang mengangkut 155 penumpang dan 7 awak pesawat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Jasindo Albertus Patarru, Jumat di Jakarta merespon kekhwatiran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bahwa besaran ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar akan dipotong berbagai biaya operasional dan juga biaya administrasi.
"Tidak akan ada potongan, kami beri sesuai Peraturan Menhub Nomor 77 Tahun 2011," kata dia.
Rismaharini juga mengaku khawatir besaran ganti rugi itu dikenai pemotongan karena kebutuhan biaya evakuasi dan pengurusan jenazah hingga proses pemakaman.
Menurut Risma, selama ini mulai dari biaya proses evakuasi hingga pengantaran jenazah ke rumah duka telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya.
Albertus menjamin bahwa pencairan seluruh klaim asuransi 155 penumpang akan dilakukan secepat mungkin, setelah data-data persyaratan terpenuhi dan tanpa pemotongan.
Data-data persyaratan itu seperti data ahli waris korban, data kematian korban, dan data keluarga kroban sudah diverifikasi dan dinyatakan sah. Albertus juga menjamin pencairan itu tidak perlu menunggu hingga proses evakuasi selesai.
"Sesuai arahan kami akan segera mungkin mencairkan, dana nya sudah ada sudah kami siapkan. Prinsipnya jangan sampai salah bayar," ujar dia.
Sesuai dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Penangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapat pembayaran kerugian Rp1,25 miliar, jika kondisinya meninggal dan cacat total.
Selain Jasindo, PT. Asuransi Sinar Mas sebagai "co-insurance" juga akan menanggung asuransi korban AirAsia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani menuturkan ahli waris akan tetap mendapatkan pembayaran ganti rugi, meskipun korban tidak ditemukan jenazahnya dalam proses evakuasi.
"Ditemukan tidak ditemukan itu akan tetap dibayar, yang tidak ditemukan perlu ada kejelasan dari pemerintah kalau pencarian dihentikan karena sudah tidak memungkinkan lagi," kata dia.
OJK meminta Jasindo dan Sinar Mas menyelesaikan pembayaran klaim asuransi hingga akhir Januari 2015.
Selain asuransi jiwa bagi penumpang, Jasindo dan Sinar Mas juga akan membayar ganti rugi rangka pesawat AirAsia dan kerugian pihak ketiga (baik barang maupun jiwa).
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015