Medan (ANTARA News) - Wartawan unit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara tidak diperbolehkan meliput rapat yang dilaksanakan Komisi A.
Pelarangan itu diduga karena adanya foto dan pemberitaan tentang Ketua Komisi A DPRD Sumut yang merokok ketika memimpin rapat dengar pendapat.
Pelarangan itu mulai dilakukan ketika wartawan ingin meliput rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM di gedung dewan di Medan, Jumat.
Ketika itu, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan dan diikuti tiga anggota Komisi A DPRD Sumut.
Ketika rapat baru dimulai, salah seorang staf Komisi A DPRD Sumut yang diketahui bernama Petty Simanjuntak mendatangi wartawan dan meminta untuk keluar dari ruang rapat.
Ketika dipertanyakan alasan pelarangan tersebut, staf komisi itu menunjukkan kliping koran yang menampilkan anggota DPRD Sumut yang merokok ketika rapat.
Di samping kliping koran tersebut, tercantum disposisi agar wartawan tidak diperbolehkan meliput rapat yang dilaksanaka Komisi A DPRD Sumut.
"Maaf, kami dapat disposisi agar tidak boleh meliput," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Januari Siregar mengaku terkejut atas pengusiran dan pelarangan bagi wartawan yang akan meliput tersebut.
Secara teknis, memang ada rapat internal dengan mitra kerja yang dilakukan secara tertutup dan materi pembahasannya tidak keseluruhan menjadi konsumsi berita.
"Mungkin ada yang dibicarakan khusus, tetapi saya tegaskan, tidak ada pelarangan itu," kata politisi PKPI tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar juga mengaku kaget dengan pelarangan tersebut dan sempat memprotes staf komisi yang mengusir wartawan.
"Tidak boleh seperti itu. Nanti akan kami bicarakan lagi dalam komisi," kata kader PKS tersebut.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015