Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Jumat, mengatakan bahwa penembakan itu berawal dari penangkapan tim gabungan yang dipimpin AKBP Kasidi pada Kamis (8/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB di hotel yang berlokasi di Jalan Adam Malik.
Dalam penangkapan itu, kepolisian menangkap tiga pengedar narkoba yakni Her alias Joko (34), penduduk Lampung Tengah, SH alias Jenti (35), penduduk Kota Medan, ES (51) penduduk Pasar Sampali Medan.
Ketika akan ditangkap di ruang lobbi hotel, salah satu tersangka yakni Her melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanannya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara di Mako Satuan Brimob Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg serta dua unit mobil dengan nomor polisi BK 1303 IQ dan BK 1752 HN yang diduga digunakan untuk memperdagangkan narkoba tersebut.
Untuk pengembangan lebih lanjut, katanya, kasus itu ditangani Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri guna mengetahui asal dan tujuan peredaran sabu-sabu itu.
Seluruh tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015