akan kita kawal agar cepat tersalur kepada orang yang tepat"

Surabaya (ANTARA News) - Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan polisi akan ikut memastikan klaim asuransi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8051 (28/12) sampai di tangan keluarga korban.

"Asuransi untuk mereka akan kita kawal agar cepat tersalur kepada orang yang tepat," katanya usai memimpin upacara serah terima jabatan 11 Kapolres se-Jatim di lapangan apel Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

Dia berjanji untuk bertanya langsung kepada manajemen AirAsia tentang klaim asuransi keluarga korban.

"Itu sesuai permintaan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi) kepada AirAsia untuk asuransi kepada keluarga korban secepatnya, yakni maksimal tujuh hari setelah jenazah teridentifikasi," ucapnya.

Sebelumnya (8/1), Menpan/RB Yuddy meminta AirAsia membayar asuransi secepatnya karena uangnya sudah disiapkan dan pihak asuransi juga sudah mengetahuinya.

"Jangan lebih dari tujuh hari kerja setelah jenazah teridentifikasi, juga jangan dicicil (diangsur)," kata Yuddy setelah mengunjungi keluarga korban AirAsia di Posko DVI Polda Jawa Timur.

Ditanya tentang proses identifikasi di Posko DVI Polda Jatim, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan akan berusaha mempercepatnya namun dia meminta masyarakat memberi waktu karena kondisi jenazah sudah membusuk.

"Itu agak sulit, karena paling tidak untuk identifikasi DNA membutuhkan waktu dua minggu, tapi kami akan berusaha melakukan akselerasi, karena kami sudah mendapat support dari negara lain," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Budiyono menyatakan upaya memastikan identitas jenazah korban pesawat AirAsia QZ8501 itu bukan perkara mudah.

"Kondisi fisik yang tidak utuh dan mulai membusuk telah membuat petugas tidak bisa memvonis cepat, siapa dan dari mana identitas jenazah tersebut. Ini yang membuat Tim DVI tidak boleh gegabah dan cepat-cepat menentukan," papar dia.


Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015