Jakarta (ANTARA News) - Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Supandi di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan hakim khusus untuk penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah serentak.
"Hakim untuk sengketa pilkada sudah siap, sudah ada. Ketika Pileg (Pemilu Legislatif) 2014 lalu sudah ditunjuk hakim khusus dan itu bisa digunakan untuk penyelesaian sengketa pilkada nanti. Jadi secara SDM, hakim khusus itu sudah ada," kata Supandi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Jakarta.
Jumat siang, KPU mengundang MA untuk membahas mekanisme penyelesaian sengketa pilkada serentak berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam pertemuan tersebut, Supandi menjelaskan kepada KPU mengenai persiapan yang telah dilakukan MA dalam menyusun mekanisme penyelesaian sengketa pilkada.
Supandi menyebutkan ada empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang disiapkan untuk menyelesaikan sengketa selama proses tahapan pelaksanaan pilkada serentak.
"Empat Pengadilan Tinggi TUN itu ada di Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Majelis khusus juga sudah disiapkan oleh MA. Berdasarkan Perppu kan perselisihan pemilu harus melalui Panwaslu dan Bawaslu, kalau tidak puas baru ke pengadilan," jelas Hakim Agung tersebut.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, ditemui secara terpisah, mengatakan pihaknya akan tunduk terhadap ketentuan yang diatur MA dalam menyelesaikan sengketa selama proses tahapan.
"Kalau yang mengatur kewenangan itu ada di MA, ya kami akan mengikutinya. KPU harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Husni.
Sebelumnya, Komisioner Ida Budhiati mengatakan prosedur penyelesaian sengketa pilkada perlu ditata ulang karena menurut Perppu mekanisme hukumnya terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang tidak sedikit, sedangkan waktu yang dimiliki terbatas.
"Prosedur (penyelesaian sengketa) memang sudah jelas, namun waktunya itu yang berbelit-belit. Sehingga KPU menginginkan apakah bisa misalnya itu dirancang ulang dengan ketentuan pengadilan tinggi itu menjadi lembaga peradilan terakhir setelah seluruh proses administrasi sengketa ditempuh," jelas mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah itu.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, proses penyelesaian sengketa bisa memakan waktu hingga tiga bulan sejak pendaftaran pengaduan atau gugatan ke Bawaslu hingga banding ke MA.
"Sengketa TUN itu memerlukan waktu 64 hari, dan itu hari kerja, yang disengketakan terkait TUN itu adalah semua hasil keputusan yang dikeluarkan KPU. Maka KPU harus menunggu sampai dengan berakhirnya sengketa TUN tersebut, baru kemudian dilakukan tahapan selanjutnya," jelasnya.
Selain sengketa TUN, terdapat pula sengketa hasil pilkada yang memakan waktu 41 hari kerja. Dengan demikian, jika pemungutan suara pilkada serentak digelar 16 November 2015, maka daerah yang memiliki sengketa hasil pilkada akan memiliki kepala daerah terpilih di 2016.
"KPU bisa menemukan tanggal pemungutan suara serentak itu di 16 Desember 2015, kemudian rekapitulasi pilkadanya itu di akhir Desember 2015 kalau tanpa sengketa hasil. Kalau ada daerah yang bersengketa hasil pilkadanya, itu pasti akan melampaui 2015," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015