Bogor (ANTARA News) - Karyawan perhotelan di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam dirumahkan, menyusul turunnya pendapatan industri hotel di kota tersebut sebagai akibat dari kebijakan pemerintah pusat melarang pegawai negeri sipil rapat di hotel.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor, Shahlan Rasyidi, di Bogor, Jumat, mengatakan terhitung per 15 Desember sudah ada 222 karyawan hotel yang dirumahkan.

"Laporan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta PHRI sudah ada 222 karyawan hotel yang dirumahkan, rata-rata di hotel Royal dan Permata," kata Shahlan.

Dijelaskannya, ancaman dirumahkannya karyawan perhotelan tersebut merupakan imbas dari berkurangnya pendapatan hotel yang diprediksi pada tahun 2015 ini mencapai Rp300 miliar.

Berkurangnya pendapatan hotel ini terjadi karena 60 persen hotel di Kota Bogor menggunakan konsep MICE yakni rapat, insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, incentive, convention and exhibition). Sementara, sisanya 40 persen mengambil layanan wisatawan bebas atau "free individual traveler".

Di Kota Bogor tercatat ada 66 hotel di Kota Bogor, dengan 2.698 kamar tidur dan 1.864 tenaga kerja, tiga tempat penginapan remaja dan dua pondok wisata.

Dia menyebutkan, para periode 12 November sampai 15 Desember 2014, pembatalan rapat di hotel sudah mengurangi pendapatan hotel sampai Rp48 miliar.

Imbas dari penurunan pendapatan ini, pada tahun 2015, diperkirakan 10 persen hotel akan gulung tikar dan akan bertambah di tahun berikutnya.

Pengurangan tenaga kerja di industri perhotelan akan mencapai 30 persen pada tahun 2015 dan akan bertambah secara signifikan jika terjadi penutupan hotel.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015