Kami ingin minta kejelasan sejauh mana pengelolaan dana-dana itu, sejauh mana pengetahuannya mengenai penghasilan tersangka."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga salah satu istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron, Siti Masnuri ikut mengelola dana suaminya yang diduga diperoleh dari tindak pidana.
"Siti Masnuri adalah salah satu istri tersangka FAI (Fuad Amin Imron), keterangannya dibutuhkan karena beliau salah satu orang yang diduga mengelola atau menyimpan sebagian dana yang dimiliki FAI," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.
KPK pada Rabu (7/1) memeriksa Siti Masnuri sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga menyuap Fuad Amin.
Namun seusai diperiksa sekitar 9 jam, Siti Masnuri yang pernah akan dicalonkan sebagai Bupati Bangkalan oleh Fuad itu tidak mengungkapkan apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.
"Kami ingin minta kejelasan sejauh mana pengelolaan dana-dana itu, sejauh mana pengetahuannya mengenai penghasilan tersangka," tegas Bambang.
Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12). Selanjutnya pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur "Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa" antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.
KPK juga menjerat Fuad Amin dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdsarkan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003 mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebbut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015