Kami tunggu apakah (hasil investigasi) itu isinya maladministrasi saja atau ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tersebut,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil investigasi internal Kementerian Perhubungan terkait dugaan pelanggaran izin terbang sejumlah maskapai penerbangan yang akan diserahkan ke KPK.

"Kami tunggu apakah (hasil investigasi) itu isinya maladministrasi saja atau ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, ia telah berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengenai penyelidikan internal tersebut.

"Ketika sore tadi saya melakukan komunikasi lagi dengan Pak Jonan, beliau hanya mengatakan inspektur khususnya Insya Allah akan melaporkan hasil investigasi tapi belum jelas scope of work-nya apa karena bagi KPK, bagus untuk diterima lebih dulu hasil dari inspektur khusus itu baru dari situ KPK akan mempelajari kira-kira bagian yang didedikasikan ke KPK dam mana untuk penegak hukum lain," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, Menhub tidak saja menghubungi KPK terkait hal tersebut tapi juga penegak hukum lain.

Setelah menerima laporan investigas tersebut, KPK dapat melakukan tiga hal.

"Ada 3 hal yang bisa dilakukan oleh KPK, pertama KPK akan melakukan kajian mendalam mengenai business process tapi tadi ada kalimat yang menarik yang diungkapkan Pak Jonan, katanya, Mas aku pikir KAI ruwet ternyata urusan udara lebih ruwet lagi," ungkap Bambang.

Ignatius Jonan sebelum menjabat sebagai Menhub adalah Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Kedua kalau terjadi penyalahgunaan kewenangan, apakah orang itu masuk dalam pasal 11 UU KPK, apakah dia penyelenggara negara? Kalau bukan penyelenggara negara, itu pasti tidak ditangani KPK, kalau memang termasuk maka potensial ditangani KPK," tambah Bambang.

Ketiga adalah KPK membuat kajian potensi korupsi di bidang udara.

"Ketiga, kalau dalam kasus Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK sudah menyelesaikan kajiannya dan sudah melakukan presentasi sehingga kita punya tag campaign SOS yaitu Save Our Sea, jadi KPK sudah melakukan kajian di darat dan air tapi udara belum, jadi apakah perlu ada kajian lebih lanjut," jelas Bambang.

Sebelumnya Menhub Ignatius Jonan menyatakan bahwa ia sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah maskapai penerbangan pascakecelakaan yang dialami pesawat AirAsia QZ8501 yang tidak memiliki izin terbang pada saat musibah terjadi.

Kemenhub juga membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura sejak 2 Januari 2015 karena Air Asia terbukti melanggar waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.

Penyebabnya adalah berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Padahal diketahui ternyata AirAsia juga membuka layanan rute tersebut pada Minggu (28/12/2014), saat pesawat QZ 8501 berpenumpang 155 orang dan 7 awak itu jatuh diduga di sekitar Teluk Karimata, Kalimantan Tengah.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga memutasi sejumlah pejabat terkait yakni di Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015