Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik empat golongan pelanggan nonsubsidi pada Januari 2015 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2014.
Data dari situs resmi PLN yang dikutip di Jakarta, Kamis, menunjukkan, pada Desember 2014, tarif listrik tiga golongan pelanggan yakni R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan B2 6.600-200.000 VA ditetapkan Rp1.496,33 per kWh.
Sementara, pada Januari 2015, tarif ketiga golongan tersebut turun tipis menjadi Rp1.496,05 per kWh. Dengan demikian, ada penurunan hanya Rp0,28 per kWh.
Untuk golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni B3 di atas 200.000 VA mengalami penurunan dari formula Rp1.128,88 menjadi Rp1.077,18 per kWh.
Penurunan tarif keempat golongan tarif nonsubsidi tersebut sudah terjadi sejak November 2014 mengikuti harga minyak yang turun.
Sesuai data situs tersebut pula, PLN menetapkan tarif penyesuaian (adjustment tariff) delapan golongan lainnya pada Januari 2015.
Kedelapan golongan tersebut adalah R1 1.300 VA, R1 2.200 VA, R2 3.500-5.500 VA, dan P3 yang ditetapkan tarifnya sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Lalu, golongan I3 di atas 200.000 kVA dan P2 di atas 200 kVA ditetapkan dengan formula Rp1.077,18, untuk I4 berdaya 30 MVA ke atas sebesar Rp1.011,99, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT Rp1.574,57 per kWh.
Kedelapan golongan tersebut mulai diberlakukan tarif penyesuaian otomatis sejak 1 Januari 2015.
Sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, bisnis besar B3 di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA.
Sejak Mei 2014, tarif keempat golongan nonsubsidi itu mengalami fluktuasi naik dan turun setiap bulan mengikuti indikator kurs, harga minyak, dan inflasi.
Sesuai situs PLN, pada Juni 2014, tarif listrik keempat golongan tersebut mengalami penurunan dibandingkan Mei 2014, namun Juli naik dibandingkan Juni.
Sementara, tarif penyesuaian Agustus-September 2014 tidak tersedia datanya.
Pada November 2014, tarif listrik turun dibandingkan Oktober dan Desember turun, serta Januari 2015 turun lagi mengikuti harga minyak yang turun.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2015, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014, pemerintah menambah delapan golongan lagi yang dikenakan skema adjustment tariff.
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.
Sebelum dikenakan tarif penyesuaian, pemerintah menaikkan tarif ke-12 golongan terlebih dahulu secara bertahap hingga ke harga keekonomian.
Dengan demikian, per 1 Januari 2015, hanya pelanggan rumah tangga R1 450 dan R1 900 VA, lalu sosial, bisnis kecil, dan industri kecil yang belum dikenakan tarif penyesuaian dan masih diberikan subsidi.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015