Jakarta (ANTARA News) - Beberapa aktivis yang tergabung dalam Gerakan #PapuaItuKita mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPPH) terkait kasus kekerasan di Paniai, Papua.

"Komnas HAM jangan ragu-ragu untuk membentuk KPPH agar pengadilan HAM tragedi Paniai terwujud," kata relawan Gerakan #PapuaItuKita Zely Ariane di Jakarta, Kamis.

Pada Rabu, Komnas HAM telah melakukan pertemuan pleno dan merekomendasikan pembentukan tim penyelidikan berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Pertemuan Komnas HAM tersebut belum secara tegas dan bulat menyatakan akan membentuk KPPH untuk kasus penembakan di Paniai," katanya.

Menurut Zely, unsur-unsur pelanggaran HAM berat semestinya telah dapat disimpulkan terjadi di Paniai dan hal tersebut harus dilaporkan ke publik.

"Pembentukan KPPH tersebut diharapkan mampu membantu proses penyebaran informasi terkait insiden di Paniai agar dapat tersampaikan ke publik," kata Zely.

Selain itu, Komnas HAM diharapkan mampu mendengarkan permintaan dan tuntutan unsur-unsur masyarakat seperti agamawan, budayawan, akademisi, lembaga-lembaga HAM, dan kelompok masyarakat sipil.

"Unsur independen juga perlu dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini," ucap Zely.

Selama menunggu kejelasan proses pembentukan KPPH tersebut, katanya, Komnas HAM juga diminta untuk melibatkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Keterlibatan LPSK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan perawatan pada saksi dan korban yang memerlukan, mencegah intimidasi dan mencegah penghilangan barang bukti," kata Zely.

Insiden penembakan di Kampung Ipakiye, Kota Enarotali, Distrik Paniai Timur terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa tersebut menyebabkan lima orang tewas, tiga orang terluka karena terkena peluru di bagian perut serta puluhan orang luka ringan karena terkena terjangan peluru pada bagian kaki.

(R031)


Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015