"Cukup banyak tenaga pengajar asing. Ratusan yang tersebar di perguruan tinggi dan pesantren," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Namun, ia menjelaskan, dari sekian banyak tenaga kerja asing yang mengajar agama itu belum ditemukan satu pun guru dan dosen yang mengajarkan paham radikal di Tanah Air.
Ia menjelaskan, pihaknya sangat selektif memilih para pengajar dari luar negeri dengan memantau materi apa saja yang mereka ajarkan.
Jika ditemukan indikasi bahwa yang diajarkan bertentangan dan bertolak belakang dengan sendi kehidupan bangsa dan negara, menurut dia, maka Kemenag akan langsung merespon dengan memberikan peringatan atau bahkan memulangkannya ke negara asal.
Terkait adanya larangan pengajar asing, ia mengemukakan, pihaknya belum mendapat penjelasan langsung dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sejauh ini Kementrian Agama tidak melihat persoalan tenaga kerja asing untuk guru atau dosen di bidang keagamaan sebagai pihak yang menyebarluaskan faham ekstrimikalitas, radikalisme atau terorisme, demikian Lukman Hakim Saifuddin.
Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015