Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto meminta kepada semua anggota DPR, melalui fraksi-fraksi, untuk mematuhi ketentuan Tata Tertib yang mewajibkan mereka menyusun laporan kegiatan kunjungan kerja (kunker).
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (8-10) dan Pasal 212 ayat (2) Tatib DPR RI.
"Laporan tersebut agar menjadi materi bagi rapat-rapat dengan pemerintah sebagai masukan dan pengawasan terhadap program yang sedang berjalan," kata Setya Novanto di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dalam tatib DPR RI itu, disebutkan, anggota DPR RI wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pengunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Pasal 212 ayat (2) menyebutkan, pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kunjungan kerja ke daerah pemilihan dilakukan sesuai dengan peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
DPR RI akan kembali memasuki masa sidang II mulai Senin (12/1).
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015