Denpasar (ANTARA News) - Terdakwa mantan Ketua Koperasi KSU Jagaditha, Kabupaten Badung, I Wayan Budiasa, divonis 4 tahun, denda Rp100 juta, dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,65 miliar dalam persidangan di Pengadialan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya sebesar 5 tahun kurungan penjara, denda sebesar 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan.
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015